|
ARTIKEL
Awal Waktu
Shalat Perspektif Syar'i dan Sains
Oleh : Susiknan Azhari *)
Diposting oleh :
admin
Pada 23 Maret 2009
Persoalan
salat adalah merupakan persoalan fundamental dan signifikan dalam Islam.
Dalam menunaikan kewajiban salat, kaum muslimin terikat pada waktu-waktu
yang sudah ditentukan “sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang
ditentukan waktu-waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103).
Konsekuensi logis dari ayat ini adalah salat tidak bisa dilakukan dalam
sembarang waktu, tetapi harus mengikuti atau berdasarkan dalil-dalil baik
dari Al-Qur’an maupun Al-Hadis.
Sebelum mengkaji lebih jauh
persoalan awal waktu salat, terlebih dahulu perlu dipertanyakan: apakah awal
waktu salat itu benar-benar ada? Dalam Al-Qur’an tidak ditemukan istilah
awal waktu, yang ada adalah istilah kitaban mauquta. Meskipun demikian,
istilah awal waktu salat sudah demikian populer dikalangan masyarakat. Lalu
dimana dapat dijumpai istilah awal waktu salat. Jika dibaca kitab-kitab
klasik dengan teliti dan cermat terutama yang mengkaji persoalan-persoalan
fikih maka akan ditemukan. Dalam kitab-kitab tersebut ada bab khusus yang
berjudul mawaqit as-salat, disinilah akan ditemukan istilah dimaksud. Hampir
seluruh kitab fikih pada saat membicarakan salat ada bab khusus yang
membicarakan mawaqit as-salat.
Dari sini jelas bahwa istilah
awal waktu salat merupakan hasil ijtihad para ulama ketika menafsirkan
ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan waktu salat.
Waktu-waktu Salat: Sebuah Kajian Ulang.
Sepanjang penelusuran penulis
ditemukan bahwa teks-teks yang dijadikan landasan dalam menetapkan awal
waktu salat bersifat interpretatif. Sebagai implikasinya muncul perbedaan
dalam menetapkan awal waktu salat. Kelompok pertama berpandangan bahwa awal
waktu salat ada tiga. Sementara itu, kelompok kedua menyebutkan bahwa awal
waktu salat ada lima (lihat Muhammad Jawad Muqniyyah. At-Tafsir al-Kasif,
15:74).
Di Indonesia yang lebih berkembang adalah pendapat kedua. Hal ini didasarkan
pada pemahaman terhadap Q. S. An-Nisa’ ayat 103, Al-Isra’ ayat 78, dan Q. S.
Taha ayat 130 yang didukung pula dengan hadis dari Jabir bin Abdullah yang
diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa’i dan Tirmizi. Berdasarkan pemahaman terhadap
ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadis tersebut dirinci ketentuan waktu-waktu
salat sebagai berikut: (1) Zuhur, Waktu Zuhur dimulai sejak matahari
tergelincir, yaitu sesaat setelah matahari mencapai titik kulminasi
(culmination) dalam peredaran hariannya, sampai tiba waktu Asar, (2) Asar,
waktu Asar dimulai saat panjang bayang-bayang suatu benda sama dengan
bendanya ditambah dengan panjang bayang-bayang saat matahari berkulminasi
sampai tibanya waktu Magrib, (3) Magrib, waktu Magrib dimulai sejak matahari
terbenam sampai tiba waktu Isya, (4) Isya, waktu Isya dimulai sejak hilang
mega merah sampai separuh malam (ada juga yang menyatakan akhir salat Isya
adalah terbit fajar), dan (5) Subuh, waktu Subuh dimulai sejak terbit fajar
sampai terbit matahari.
Rumusan-rumusan tersebut masih membuka peluang untuk didiskusikan.
Akhir-akhir ini bermunculan software tentang awal waktu salat yang
merumuskan awal waktu salat yang berbeda-beda. Salah satunya adalah software
Islamic Finder. Selengkapnya perhatikan tabel berikut.
Posisi
Matahari dalam Penentuan Waktu Salat
Dari ketentuan yang termuat
dalam Al-Qur’an dan hadis dapat dipahami bahwa ketentuan salat tersebut
berkaitan dengan posisi matahari pada bola langit. Karena itu, dalam
penentuan awal waktu salat, data astronomis (zij) terpenting adalah posisi
matahari, terutama tinggi, h, atau jarak zenit (bu’du as-sumti), Zm = 90 –
h. Fenomena awal fajar (morning twislight), matahari terbit (sunrise),
matahari melintasi meridian (culmination), matahari terbenam(sunset), dan
akhir senja (evening twilight) berkaitan dengan jarak zenit matahari (lihat
Moedji Raharto, Posisi Matahari Untuk Menentukan Awal Waktu Salat, p. 8).
Awal waktu Zuhur
dirumuskan sejak seluruh bundaran matahari meninggalkan meridian, biasanya
diambil sekitar 2 menit setelah lewat tengah hari (Ibid, lihat juga Mohammad
Ilyas, A Modern Guide to Islamic Calendar, Times & Qibla, 1984). Saat
berkulminasi atas pusat bundaran matahari berada di meridian. Dalam
realitasnya, untuk kepentingan praktis, waktu tengah cukup diambil waktu
tengah antara matahari terbit dan terbenam.
Awal waktu Asar,
berdasarkan literatur-literatur fikih tidak ada kesepakatan. Hal ini
dikarenakan fenomena yang dijadikan dasar tidak jelas. Dalam hadis yang
diatas, Nabi SAW. Diajak salat Asar oleh malaikat Jibril ketika panjang
bayangan sama dengan tinggi benda sebenarnya dan pada keesokan harinya Nabi
diajak pada saat panjang bayangan dua kali tinggi benda sebenarnya. Meskipun
dapat disimpulkan bahwa awal Asar adalah sejak bayangan sama dengan tinggi
benda sebenarnya, tapi masih menimbulkan beberapa penafsiran karena fenomena
seperti itu tidak dapat digeneralisasi sebab bergantung pada musim atau
posisi tahunan matahari. Pada musim dingin hal itu bisa dicapai pada waktu
Zuhur, bahkan mungkin tidak pernah terjadi karena bayangan selalu lebih
panjang dari pada tongkatnya (baca Wahbah Az-Zuhaily. Al-Fiqh Al-Islamiy,
I:509).
Pendapat yang memperhitungkan panjang bayangan pada waktu Zuhur atau
mengambil dasar tambahannya dua kali panjang tongkat (di beberapa negara
Eropa) dimaksudkan untuk mengatasi masalah panjang bayangan pada musim
dingin(Depag RI. Penentuan Jadual Waktu Salat Sepanjang Masa, 29). Pendapat
lain menyatakan bahwa salat Asar merupakan waktu pertengahan antara Zuhur
dan Maghrib, tanpa perlu memperhitungkan jarak zenit matahari. Pendapat ini
diperkuat dengan ungkapan as}-S}ala>ti al-Wust}a (salat yang di
tengah-tengah) dalam Q. S. Al-Baqarah ayat 238 yang ditafsirkan oleh
sebagian ahli tafsir sebagai salat Asar (Sa’di Husain Ali Jabr. Fiqh al-Imam
Abiy Thaur, p. 183). Jika pendapat ini yang digunakan, waktu Asar akan lebih
cepat dari jadwal salat yang berkembang selama ini.
Waktu Magrib dalam ilmu
falak berarti saat terbenam matahari (ghuru>b), seluruh piringan matahari
tidak kelihatan oleh pengamat. Piringan matahari berdiameter 32 menit busur,
setengahnya berarti 16 menit busur, selain itu di dekat horison terdapat
refraksi (inkisa>r al-jawwi) yang menyebabkan kedudukan matahari lebih
tinggi dari kenyataan sebenarnya yang diasumsikan 34 menit busur. Koreksi
semidiameter (nishfu al-Quth}r) piringan matahari dan refraksi terhadap
jarak zenit matahari saat matahari terbit atau terbenam sebesar 50 menit
busur. Oleh karena itu terbit dan terbenam matahari secara falak ilmiy
didefinisikan bila jarak zenit matahari mencapai Zm= 90 50`. Definisi itu
untuk tempat pada ketinggian dipermukaan air laut atau jarak zenit matahari
Zm= 91 derajat bila memasukkan koreksi kerendahan ufuk akibat tinggi posisi
pengamat 30 meter dari permukaan laut. Untuk penentuan waktu Magrib, saat
matahari terbenam biasanya ditambah 2 menit karena ada larangan melakukan
salat tepat saat matahari terbit, terbenam, atau kulminasi atas.
Waktu Isya ditandai
dengan mulai memudarnya cahaya merah (asy-Syafaq al-Ah}mar) di bagian langit
sebelah barat, yaitu tanda masuknya gelap malam (Q. S. Al-Isra’ ayat 78).
Peristiwa ini dalam falak ilmiy dikenal sebagai akhir senja astronomi
(astronomical twilight). Pada saat itu matahari berkedudukan 18 derajat di
bawah ufuk (horizon) sebelah barat atau bila jarak zenit matahari=108
derajat (baca Saadoe’ddin Jambek. Shalat dan Puasa di Daerah Kutub, p.11).
Waktu Subuh adalah sejak
terbit fajar sidik sampai waktu terbit matahari. Fajar sidik dalam falak
ilmiy dipahami sebagai awal astronomical twilight (fajar astronomi), cahaya
ini mulai muncul di ufuk timur menjelang terbit matahari pada saat matahari
berada sekitar 18 di bawah ufuk (atau jarak zenit matahari=108 derajat).
Pendapat lain menyatakan bahwa terbitnya fajar sidik dimulai pada saat
posisi matahari 20 derajat di bawah ufuk atau jarak zenit matahari=110
derajat.
Di Indonesia pada umumnya (atau
hampir seluruhnya), salat Subuh dimulai pada saat kedudukan matahari 20
derajat di bawah ufuk hakiki (true horizon). Hal ini bisa dilihat misalnya
pendapat ahli falak terkemuka Indonesia, yaitu Saadoe’ddin Djambek
disebut-sebut oleh banyak kalangan sebagai mujaddid al-hisab (pembaharu
pemikiran hisab) di Indonesia. Beliau menyatakan bahwa waktu Subuh dimulai
dengan tampaknya fajar di bawah ufuk sebelah timur dan berakhir dengan
terbitnya matahari. Menurutnya dalam ilmu falak saat tampaknya fajar
didefinisikan dengan posisi matahari sebesar 20 derajat dibawah ufuk sebelah
timur.
Hal senada juga diberikan oleh Abdul Rochim yang menyebutkan bahwa awal
waktu Subuh ditandai nampaknya fajar sidiq dan dianggap masuk waktu Subuh
ketika matahari 20 derajat di bawah ufuk. Jadi jarak zenit matahari
berjumlah 110 derajat (90+20). Sementara itu batas akhir waktu Subuh adalah
waktu Syuruq (terbit), yaitu = -01 derajat.
Penulis melihat pemikiran
Saadoe’ddin Djambek dan Abdur Rachim di atas nampaknya masih banyak
dipengaruhi oleh Syaikh Taher Djalaluddin Azhari. Dalam bukunya yang
berjudul Nakhbatu at-Taqrirati fi Hisabi al-Auqati disebutkan bahwa waktu
subuh bila matahari 20 derajat di bawah ufuk sebelah timur. Oleh karenanya
sudah saatnya kajian awal waktu salat didialogkan dengan hasil-hasil riset
kontemporer agar sesuai tuntunan syar’i dan sains modern sehingga hasil yang
diperoleh lebih valid dan mendekati kebenaran.
*) Wakil Sekretaris Majlis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

|