
KH. Turaichan Adjhuri Asy-Syarofi
: Umat Islam Indonesia memilik salah seorang tokoh falak dari kota
Kudus Jawa Tengah yang cukup mumpuni dan layak diteladani. Beliau adalah
KH. Turaichan Adjhuri Asy-Syarofi, yang semasa hidupnya dipercayai menjadi
Ketua Markas Penanggalan Jawa Tengah.
Ulama kelahiran Kudus, 10 Maret 1915 ini
adalah putera Kiai Adjhuri dan Ibu Nyai Sukainah. Terlahir di lingkungan
agamis kota santri, sebagai anak yang membekali dirinya dengan belajar
melaui sistem tradisional masyarakat yang telah turun-temurun dijalani
keluarga dan teman-teman di sekitarnya. Mengaji pada para Kiyai dan ulama
di sekitar tempat tinggalnya dan memulai pendidikan formal di daerah
setempat tanpa mengurangi menimba ilmu dalam sistem tradisional. Satu hal
yang menjadi ciri Mbah Tur, Sapaan akrabnya, dibanding tokoh-tokoh dari
daerah lain adalah bahwa Beliau tidak pernah mondok di sebuah pesantren
sebagai santri yang diasramakan. Meski sebenarnya hal ini lazim bagi para
ulama di daerah asalnya, namun tidaklah demikian halnya dengan para ulama
yang berasal dari daerah-daerah Nusantara lainnya.
Kiai Turaichan hanya mengenyam pendidikan
formal selama dua tahun saja, yakni ketika berusia tiga belas hingga lima
belas tahun. Tepatnya di Madrasah Tasywiquth Thullab Salafiyyah (TBS)
Kudus pada kisaran tahun 1928 M. yakni sejak madrasah tersebut didirikan.
Namun karena kemampuannya yang melebihi rata-rata, maka beliau justru
diperbantukan untuk membantu palaksanaan belajar mangajar. Namun demikian
Beliau tetap melanjutkan menuntut ilmu dalam garis tradisional (non
formal).
Sejak mulai mengajar di Madrasah TBS Kudus
inilah, Kiai Turaichan mulai aktif di dunia pergerakan. Dalam arti Beliau
mulai melibatkan diri dalam dunia dakwah kemasyarakatan dan
diskusi-diskusi ilmiah keagamaan. Mulai dari tingkat terendah di kampung
halaman sendiri, hingga tingkat nasional.
Sejak saat itu pula Beliau mulai turut aktif
terlibat dalam forum-forum diskusi Batsul Masail pada muktamar-muktamar
NU. Kecerdasan dan Keberaniannya mengungkapkan argumen telah terlihat
sejak awal keterlibatannya dalam forum-forum tersebut. Ia tanpa
segan-segan mengungkapkan pendapatnya di depan siapa pun tanpa merasa
pekewuh jika pendapatnya berbeda dengan pendapat ulama-ulama yang lebih
senior, seperti KH. Bisri Sansuri dari Pati yang kemudian mendirikan
Pesantren Denanyar Jombang.
Kiprahnya Mbah Tur juga telihat dalam dunia
politik di tingat pusat. Beberapa kali Kiai Turaichan ditunjuk menjadi
panitia Ad Hoc oleh pimpinan Pusat Partai NU. Sementara di daerahnya
sendiri, tercatat Beliau menjadi Rais Syuriyah Pimpinan Cabang. Pernah
juga dipercaya menjadi qodhi (hakim) pemerintah pusat pada tahun 1955-1977
M.
Namun spesifikasi keilmuan yang menjadikannya
sedemikian populer dan kharismatis adalah di bidang falak. Hal ini
dikarenakan Kiai Turaichan sedemikian teguh dalam memegang pendapatnya.
Beliau tergabung dalam tim Lajnah Falakiyyah PBNU. Beberapa kali terlibat
silang pendapat dengan pendapat ulama-ulama mayoritas, namun ia tetap
kukuh mempertahankan pendapatnya. Terbukti kemudian, pendapat-pendapatnya
lebih banyak yang sesuai dengan kenyataan. Hal inilah yang membuat
kharisma dan kealiman serta ketelitian Beliau semakin diperhitungkan.
Hingga Kiai Turaichan kemudian lebih dikenal sebagai ahli falak yang
sangat mashur di Indonesia, dan mempunyai banyak murid menekuni ilmu
falakiyah hingga sekarang.
Selanjutnya, Mbah Tur tidak pernah absen
dalam muktamar-muktamar NU, kecuali sedang udzur karena kesehatan.
Belakangan, ketika terjadi perubahan asas dasar NU dari asas Ahlussunnah
wal Jamaah menjadi asas Pancasila, Mbah Tur menyatakan mufaroqoh
(memisahkan diri) dari Jamiyyah (keorganisasian NU).
Hal yang menarik di sini adalah, meski telah menyatakan mufaroqoh secara
keorganisasian namun Beliau tetap dipercaya sebagai Rais Suriyah di
tingkat Cabang. Sedangkan untuk tingkat Pusat Kiai Turaichan memang tidak
lagi aktif seperti dahulu. Karenanya, Kiai Turaichan kemudian
mempopulerkan istilah ”Lokalitas NU” yang berarti tetap setia untuk eksis
memperjuangkan Jam’iyyah NU dalam skala lokal, yakni di NU cabang Kudus
saja. Untuk tingkat yang lain (lebih tinggi), Beliau telah menyatakan
mufaroqoh. Bahkan seringkali Beliau juga seringkali memiliki
pendapat-pendapat falakiyah (penetapan tanggal suatu kejadian yang berbeda
dengan garis kebijakan PBNU, dan karena telah menyatakan mufaroqoh, maka
beliau tidak merasa terikat oleh keputusan apa pun yang dibuat oleh PBNU.
Kendati demikian, Kiai Turaichan tetap
menjalin hubungan yang baik dengan pihak-pihak yang sering menolak
keputusannya. Bahkan Beliau selalu bersikap akomodatif kepada pemerintah,
walaupun pemerintah pernah beberapa kali mencekalnya karena mengeluarkan
pernyataan berbeda dengan pemerintah perihal penentuan awal bulan Syawal.
Termasuk akan menyidangkannya ke pengadilan pada tahun 1984, ketika
menentang perintah pemerintah untuk berdiam diri di rumah saat terjadi
gerhana Matahari total pada tahun tersebut. Alih-alih menaati, Beliau
justru mengajak untuk melihat peristiwa tersebut secara langsung dengan
mata kepala telanjang.
Pada waktu terjadi peristiwa gerhana Matahari
total tersebut, Mbah Tur memberi pengumuman kepada umat Muslim di Kudus,
bahwa gerhana Matahari total adalah fenomena alam yang tidak akan
menimbulkan dampak (penyakit) apapun bagi manusia jika iengin melihatnya,
bahkan Allah-lah yang memerintahkan untuk melihatnya secara langsung. Hal
ini dikarenakan redaksi pengabaran fenomena yang menunjukkan keagungan
Allah ini difirmankan oleh Allah menggunakan kata ”abshara”. Artinya,
perintah melihat dengan kata ”abshara” adalah melihat secara langsung
dengan mata, bukan makna denotatif seperti mengamati, meneliti dan
lain-lain, meskipun memang ia dapat berarti demikian secara lebih luas.
Pada hari terjadinya gerhana matahari total
di tahun tersebut, Kiai Turaichan tengah berkhutbah di Masjid al-Aqsha,
menara Kudus. Tiba-tiba di tengah-tengah Beliau berkhutbah, Beliau berkata
kepada seluruh jamah yang hadir, ”Wahai Saudara-saudara, jika Kalian tidak
percaya, maka buktikan. Sekarang peristiwa yang dikatakan menakutkan,
sedang berlangsung. Silahkan keluar dan buktikan, bahwa Allah tidak
menciptakan bala’ atau musibah darinya. Silahkan. Keluar dan saksikan
secara langsung!” Maka, para Jamaah pun lantas segera berhamburan keluar,
menenagadah ke langit dan menyaksikan secara langsung dengan mata kepala
telanjang terjadinya gerhana Matahari total.
Setelah beberapa saat, para jamaah kembali ke
tempatnya semula, acara khutbah khushufusy Syamsy pun dilanjutkan dan
tidak terjadi suatu musibah apa pun bagi mereka semua. Namun karena
keberaniannya ini, Kiai Turaichan harus menghadap dan
mempertanggungjawabkan tindakannya di depan aparat negara yang sedemikian
represif waktu itu. Meski demikian sama sekali Kiai Turaichan tidak
menunjukkan tabiat mendendam terhadap pemerintah.
Bahkan hingga menjelang akhir hayatnya pada
20 Agustus 1999, Mbah Tur termasuk ulama yang sangat antusias mendukung
undang-undang pencatatan nikah oleh negara yang telah berlaku sejak tahun
1946 tersebut. Beliau sangat getol menentang praktik-praktik nikah Sirri
atau di bawah tangan. Menurutnya, selama hukum pemerintah berpijak pada
kemaslahatan umat dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka wajib
bagi seluruh umat muslim yang menjadi warga negara Indonesia untuk
menaatinya. Artinya pelanggaran atas suatu peraturan (undang-undang)
tersebut adalah juga dihukumi sebagai kemaksiatan terhadap Allah. Demikian
pun menaatinya, berarti adalah menaati peraturan Allah.
Sumber : http://nu.or.id