|
VISIBILITAS
HILAL
Prediksi
Awal Bulan Syawwal 1432 Hijriyah
Oleh : Mutoha Arkanuddin
Diposting oleh
:
admin
Pada 9 Agustus 2011
Lebaran tahun ini dikhawatirkan akan berbeda hari antara penetapan pemerintah
(Isbat) yang diperkirakan menetapkan 1 Syawwal 1432 H jatuh pada Rabu (31/8)
dengan keputusan Muhammadiyah yang sejak awal menetapkan 1
Syawwal jatuh pada Selasa
(30/8). Hal ini juga terlihat dari kalender mereka yang mencantumkan tanggal
1 Syawwal yang berbeda dengan
kalender
resmi pemerintah. Sementara NU, Persis dipastikan
akan mengikuti keputusan pemerintah yaitu berlebaran pada Rabu (31/8) karena
secara kebetulan berdasarkan kriteria yang mereka gunakan menghasilkan kesimpulan yang sama.
Senin (29/8)
sore
merupakan saat pelaksanaan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan
Syawwal 1432 Hijriyah. Sore itu untuk wilayah Yogyakarta,
Matahari terbenam pada pukul 17:38 WIB pada azimuth 279°
22' atau 9,3° di Utara titik Barat. Tinggi Hilal (Bulan) saat Matahari terbenam
1,8°
di atas horizon di
Selatan Matahari.
Bulan terbenam
pada 17:47 WIB pada azimuth 273°12'. Pada kondisi
ini secara astronomis Hilal mustahil dapat dirukyat.
Lalu kenapa berangkat rukyat? Ya setidaknya memastikan hilal tidak terlihat.
RHI
Yogyakarta merencanakan akan melakukan rukyatul hilal bersama Tim BHR DIY di POB Bela-belu
Parangkusumo Yogyakarta pada
Senin, 29 Agustus 2011
dan Selasa, 30 Agustus
2011 di
POB Bela-belu
Parangkusumo, Bantul Yogyakarta.
Seperti halnya tahun
lalu, tahun ini juga RHI menjadi salah satu Tim rukyat nasional dari 14
lokasi Rukyat Nasional di Indonesia kerjamasama antara BHR Kemenag DIY,
Telkom DIY, Kominfo dan Bosscha.
Hasil
Streaming online Hilal 2011 ini dapat dilihat di website berikut :
.: http://hilal.kominfo.go.id
.:. http://bosscha.itb.ac.id/hilal
.:. http://rukyatulhilal.org
.:
Ijtimak /
Konjungsi /
New Moon
Senin, 29 Agustus 2011
@
10:06 WIB
- 11:06 WITA - 12:06
WIT
atau
Senin, 29 Agustus 2011
@ 03:06
UT
Visibilitas (kenampakan) Hilal
pada hari terjadinya Ijtimak selepas Matahari terbenam di seluruh dunia
khususnya kawasan Indonesia ditunjukkan pada gambar peta di bawah
ini. Peta
visibilitas mengacu pada Kriteria Odeh yang mengadopsi Limit Danjon sebesar 6°
yaitu syarat sudut elongasi Hilal terhadap Matahari agar dapat terlihat. Kriteria tersebut dikemas dalam sebuah software
Accurate Times
yang menjadi acuan pembuatan peta visibilitas ini.

KETERANGAN :
-
Sangat tidak mungkin daerah yang berada di
bawah arsiran MERAH (E) dapat menyaksikan Hilal, sebab pada saat itu
Bulan
terbenam lebih dulu sebelum Matahari terbenam atau ijtimak lokal (topocentric
conjunction) terjadi setelah Matahari terbenam.
-
Daerah yang berada pada area
BIRU TUA (D) (tak berarsiran) juga tidak memiliki peluang
menyaksikan hilal sekalipun menggunakan alat bantu optik (binokuler/teropong), sebab kedudukan
Hilal masih sangat rendah ( <6° ) dan terang cakram
Bulan masih terlalu kecil sehingga cahaya Hilal tidak mungkin teramati.
-
Hilal baru mungkin dapat teramati menggunakan alat bantu optik pada area di bawah
arsiran BIRU MUDA (C). Pada area ini pun masih
sangat sulit karena dibutuhkan kondisi langit yang sangat cerah terutama di
langit Barat.
-
Wilayah yang berada
dalam arsiran UNGU (B) hanya dapat
menyaksikan hilal menggunakan alat bantu optik sedangkan untuk melihat langsung
dengan mata diperlukan kondisi cuaca yang sangat cerah dan ketelitian
pengamatan.
-
Hilal dengan mudah dapat disaksikan pada area di bawah arsiran
HIJAU (A)
baik menggunakan mata telanjang apalagi menggunakan peralatan optik
dengan syarat kondisi udara dan cuaca cukup baik.
-
Peta ini dibuat dan hanya berlaku untuk daerah 60°
Lintang Utara sampai 60° Lintang Selatan.
Peta Ketinggian Hilal di
Wilayah Indonesia
Tanggal Rukyatul Hilal :
Senin, 29 Agustus 2011 @ sunset (
Rukyat Saudi )
Senin, 29 Agustus 2011 ( Pemerintah
RI / NU / Teori Visibilitas )

Diagram
ketinggian di atas hanya berlaku untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Prediksi Awal Bulan
Menurut Berbagai
Kriteria
1. Menurut Kriteria Rukyat
Hilal ( Teori Visibilitas Hilal )
Teori
Visibilitas Hilal terbaru telah dibangun oleh para astronom dalam proyek
pengamatan hilal global yang dikenal sebagai Islamic Crescent Observation
Project (ICOP) berpusat di Yordania berdasar pada sekitar 700 lebih data
observasi hilal yang dianggap valid. Teori ini menyatakan bahwa hilal hanya
mungkin bisa dirukyat jika jarak sudut Bulan dan Matahari minimal 6,4°
(sebelumnya
7°)
yang dikenal sebagai
"Limit Danjon". Kurva
Visibilitas Hilal sebagai hasil perhitungan teori tersebut mengindikasikan bahwa
untuk wilayah sekitar Katulistiwa (Indonesia) hilal baru mungkin dapat dirukyat
menggunakan mata telanjang minimal pada ketinggian di atas
6°.
Di bawah itu hingga ketinggian di
atas 4°
diperlukan alat bantu penglihatan
seperti teleskop dan sejenisnya.
Melihat lokasi Indonesia menurut peta visibilitas
di atas sesuai dengan teori visibilitas hilal maka seluruh wilayah Indonesia
mustahil dapat menyaksikan hilal pada hari pertama ijtimak
sore setelah Matahari
terbenam walaupu menggunakan teleskop. Dengan demikian maka diberlakukan
ISTIKMAL sehingga awal bulan akan jatuh pada:
Rabu, 31 Agustus 2011
Nahdlatul
Ulama (NU) yang menggunakan rukyat sebagai dasar penentuan awal bulan masih
mengakui kesaksian rukyat asalkan ketinggiannya di atas batas
imkanurrukyat 2°
bahkan hanya dengan mata
telanjang. Sementara dalam penyusunan kalendernya NU menggunakan kriteria
imkanurrukyat 2°
tanpa syarat elongasi dan umur
Hilal.
2. Menurut Kriteria Hisab
Imkanur Rukyat
Pemerintah
RI melalui pertemuan Menteri-menteri
Agama Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) menetapkan kriteria
yang disebut Imkanurrukyat yang dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan bulan pada Kalender
Islam negara-negara tersebut yang menyatakan :
Hilal dianggap
terlihat dan keesokannya ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah berikutnya
apabila memenuhi salah satu syarat-syarat berikut:
(1)· Ketika
Matahari terbenam, ketinggian Bulan di atas
horison tidak kurang dari 2° dan
(2). Jarak
lengkung Bulan-Matahari (sudut elongasi) tidak kurang dari 3°. Atau
(3)· Ketika
Bulan terbenam, umur Bulan tidak kurang dari 8 jam selepas konjungsi/ijtimak berlaku.
Kriteria inilah yang menjadi pedoman Pemerintah
RI untuk menyusun kalender Taqwim Standard Indonesia yang digunakan dalam
penentuan hari libur nasional secara resmi.
Dengan kriteria ini pula keputusan
Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah "bisa
ditebak hasilnya". Ormas Persatuan Islam (Persis) belakangan telah
mengadopsi kriteria ini sebagai dasar penetapan awal bulannya. Belakangan kriteria ini hanya
dipakai oleh Indonesia dan Malaysia sementara Singapura menggunakan Hisab
Wujudul Hilal dan Brunei Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori
Visibilitas.
Menurut Peta Ketinggian Hilal
tersebut, pada hari pertama ijtimak syarat Imkanurrukyat MABIMS
belum terpenuhi. Dengan demikian diberlakukan ISTIKMAL sehingga awal bulan jatuh pada :
Rabu, 31 Agustus 2011.
3. Menurut Kriteria Hisab Wujudul
Hilal
Muhammadiyah
dalam penyusunan kalender Hijriyah baik untuk keperluan sosial maupun ibadahnya
(Ramadhan, Syawwal dan Zulhijjah) menggunakan kriteria yang dinamakan "Hisab
Hakiki Wujudul Hilal". Kriteria
ini menyatakan bahwa
awal bulan Hijriyah dimulai apabila telah
terpenuhi tiga kriteria berikut:
1) telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2) ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
3) pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan
baru telah wujud). Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif,
dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak
terpenuhi, maka bulan baru belum mulai. Atau dalam bahasa sederhanya dapat
diterjemahkan sebagai berikut:
"Jika
setelah terjadi ijtimak,
Bulan
terbenam setelah terbenamnya
Matahari
maka malam itu
ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat
berapapun sudut ketinggian
Bulan saat
Matahari terbenam".
Berdasarkan
posisi hilal saat matahari terbenam di beberapa bagian wilayah Indonesia
maka syarat wujudul hilal sudah
terpenuhi.
Maka awal bulan ditetapkan jatuh pada :
Selasa, 30 Agustus 2011.
4. Menurut Kriteria Kalender
Hijriyah Global
Universal
Hejri Calendar (UHC) merupakan Kalender Hijriyah Global usulan dari Komite
Mawaqit dari Arab Union for Astronomy and Space Sciences (AUASS) berdasarkan
hasil Konferensi Ke-2 Atronomi Islam di Amman Jordania pada tahun 2001. Kalender
universal ini membagi wilayah dunia menjadi 2 region sehingga sering disebut
Bizonal Hejri Calendar. Zona Timur meliputi 180° BT ~ 20° BB sedangkan
Zona Barat meliputi 20° BB ~ Benua Amerika. Adapun kriteria yang digunakan tetap
mengacu pada visibilitas hilal (Limit Danjon).
Pada hari pertama
ijtimak zone Barat maupun zone Timur belum masuk dalam kriteria Limit Danjon.
Dengan demikian awal bulan di masing-masing zona akan jatuh pada :
Zona Timur :
Selasa, 30 Agustus 2011.
Zona Barat
:
Rabu, 31
Agustus 2011.
5. Menurut Kriteria Rukyat
Hilal Arab Saudi
Kurangnya pemahaman terhadap perkembangan dan modernisasi
ilmu falak yang dimiliki oleh para perukyat sering menyebabkan terjadinya
kesalahan identifikasi terhadap obyek yang disebut "Hilal" baik yang "sengaja
salah" maupun yang tidak disengaja. Klaim terhadap kenampakan hilal oleh
seeorang atau kelompok perukyat pada saat hilal masih berada di bawah "limit
visibilitas" atau bahkan saat hilal sudah di bawah ufuk sering terjadi. Sudah bukan berita baru lagi bahwa Saudi
kerap kali melakukan istbat terhadap laporan rukyat yang "kontroversi".
Kalender resmi Saudi yang dinamakan "Ummul Qura" yang telah
berkali-kali mengganti kriterianya hanya diperuntukkan sebagai kalender untuk
kepentingan non ibadah. Sementara untuk ibadah Saudi tetap menggunakan rukyat
hilal sebagai dasar penetapannya. Sayangnya penetapan ini sering hanya berdasarkan pada laporan rukyat dari seseorang tanpa
terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap kebenaran laporan
tersebut apakah sudah sesuai dengan
kaidah-kaidah sains astronomi khususnya Teori
Visibilitas Hilal.

Diagram
ketinggian Hilal di Mekkah pada hari pertama ijtimak.
Menurut
Kalender Ummul Qura' :
Kalender ini digunakan Saudi bagi
kepentingan publik non-ibadah. Kriteria yang digunakan adalah "Telah terjadi
ijtimak dan bulan terbenam setelah matahari terbenam di Makkah" maka sore
itu dinyatakan sebagai awal bulan baru. Pada hari pertama ijtimak/konjungsi kondisinya
sudah
memenuhi syarat. Dengan demikian awal bulan akan jatuh pada :
Selasa, 30 Agustus 2011.
Menurut
Kriteria Rukyatul Hilal Saudi :
Rukyatul hilal digunakan Saudi
khusus untuk penentuan bulan awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah. Kaidahnya
sederhana "Jika ada laporan rukyat dari seorang atau lebih pengamat/saksi
yang dianggap jujur dan bersedia disumpah maka sudah cukup sebagai dasar untuk
menentukan awal bulan tanpa perlu perlu dilakukan uji sains terhadap kebenaran
laporan tersebut".
Melihat posisi Hilal, mustahil
hilal dapat dirukyat
di Saudi pada hari pertama ijtimak Namun
demikian seperti kebiasaan sebelumnya diperkirakan ada
yang mengaku berhasil rukyat (klaim)
sehingga awal bulan akan jatuh pada :
Selasa, 30 Agustus 2011.
Jika tidak ada
laporan rukyat (harusnya) maka awal
bulan akan jatuh pada:
Rabu, 31 Agustus 2011.
6. Kriteria Awal Bulan Negara-negara
Lain
Seperti kita ketahui secara resmi
Indonesia bersama Malaysia, Brunei dan Singapura lewat pertemuan Menteri Agama
Brunei, Indonesia, Malaysia dan Singapura (MABIMS) telah menyepakati sebuah
kriteria bagi penetapan awal bulan Komariyahnya yang dikenal dengan "Kriteria
Imkanurrukyat MABIMS" yaitu umur bulan > 8 jam, tinggi bulan > 2° dan elongasi >
3°. Belakangan ternyata kriteria ini hanya digunakan oleh Indonesia dan
Malaysia saja. Sementara Singapura menggunakan Hisab Wujudul Hilal dan Brunei
Darussalam menggunakan Rukyatul Hilal berdasar Teori
Visibilitas.
Menurut catatan Moonsighting Committee Worldwide ternyata
penetapan awal bulan ini berbeda-beda di tiap-tiap negara. Ada yang masih teguh
mempertahankan rukyatul hilal bil fi'li ada pula yang mulai beralih menggunakan hisab
atau kalkulasi. Berikut ini beberapa gambaran penetapan awal bulan Komariyah
yang resmi digunakan di beberapa negara :
-
Rukyatul Hilal berdasarkan kesaksian Perukyat (Qadi) serta dilakukan pengkajian ulang
terhadap hasil rukyat secara ilmiah
antara lain dilakukan oleh negara-negara : Banglades, India, Pakistan, Oman, Maroko, Trinidad
dan Brunei Darussalam.
-
Hisab dengan kriteria bulan terbenam setelah Matahari dengan
diawali ijtimak terlebih dahulu (moonset after sunset). Kriteria ini digunakan oleh
Saudi
Arabia pada kalender Ummul Qura namun
khusus untuk Ramadhan,
Syawwal dan
Zulhijjah menggunakan pedoman
rukyat.
-
Mengikuti Saudi Arabia misalnya
negara :
Qatar, Kuwait,
Emirat Arab, Bahrain, Yaman dan Turki, Iraq, Yordania, Palestina,
Libanon dan Sudan.
-
Hisab bulan terbenam minimal 5 menit setelah matahari
terbenam dan terjadi setelah ijtimak digunakan oleh negara Mesir.
-
Menunggu berita dari negeri tetangga
--> diadopsi oleh
Selandia Baru mengikuti Australia dan Suriname mengikuti negara Guyana.
-
Mengikuti negara Muslim yang
pertama kali berhasil rukyat --> Kepulauan Karibia
-
Hisab dengan kriteria umur bulan, ketinggian bulan
atau selisih waktu terbenamnya bulan dan matahari -->
diadopsi oleh Algeria, Turki, Tunisia dan Malaysia.
-
Ijtimak Qablal Fajr atau terjadinya ijtimak
sebelum fajar diadopsi oleh negara Libya.
-
Ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam di
Makkah dan bulan terbenam sesudah matahari terbenam di Makkah
--> diadopsi oleh komunitas
muslim di Amerika Utara dan Eropa (ISNA)
-
Nigeria dan beberapa
negara lain tidak tetap menggunakan satu kriteria dan berganti dari tahun ke
tahun
-
Menggunakan Rukyat Mata Telanjang :
Namibia,
Angola, Zimbabwe, Zambia, Mozambique, Botswana, Swaziland dan Lesotho.
-
Jamaah Ahmadiyah, Bohra, Ismailiyah, serta
beberapa jamaah (tarekat) lainnya masih menggunakan hisab urfi yang sangat
sederhana.
Laporan Kegiatan Rukyat Hilal
Indonesia
Tanggal Rukyatul Hilal :
Senin, 29 Agustus 2011 @ sunset (
Rukyat Saudi )
Senin, 29 Agustus 2011 ( Pemerintah
RI / NU / Teori Visibilitas )

DOWNLOAD LAPORAN
RUKYATUL HILAL
Laporan Kegiatan Rukyat Hilal Internasional

Original Site :
http://icoproject.org by Mohd. Odeh - Jordania

Original Site :
http://moonsighting.com by Dr. Monzur Ahmed

Original Site :
http://www.hilalsighting.org/
by Dr. Salman Shaikh
|